Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Divestasi Freeport

Valuasi Saham PT FI Rentan Bermasalah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Langkah pemerintah mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui PT Inalum merupakan langkah tepat. Namun, valuasi saham Freeport ditenggarai bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Karenanya, pemerintah diminta untuk mewaspadai ancaman tersebut.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman menyebutkan, dari catatan nilai akuisisi, meskipun nilai 40 persen PI Rio Tinto sebesar 3,5 miliar dollar AS telah dibayarkan oleh PT Inalum. Namun, diproyeksikan tetap memunculkan masalah baru pada kemudian hari.

Taksiran perhitungan saham oleh Freeport Mac Moran Inc 10 persen senilai 1,6 miliar dollar AS (2041). Lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 10 persen 630 juta dollar AS ( 2021), Inbreng 9,36 persen 550 juta dollar AS (2021) dan Menteri ESDM 40 persen PI senilai 4 miliar dollar AS dengan batasan valuasi 2041.

Sebaliknya, berdasarkan harga Perticipating Interest 40 persen milik Rio Tinto dengan batasan valuasi hingga 2041 oleh Morgan Stanley memberikan nilai 3,6 miliar dollar AS, DB 3.3 miliar dollar AS , HSBC 3,85 miliar dollar AS, UBS 4 miliar dollar AS dan RBC menilai 3.73 miliar dollar AS.

Valuasi yang dijadikan dasar PT Inalum bisa menimbulkan masalah baru, mengingat atas dasar perhitungan valuasi PI Rio Tinto barbasiskan Kontrak Karya (KK ) tahun 1991, meliputi valuasi potensi di blok A dan Blok B. Padahal sangat jelas, surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM, partisipasi Rio Tinto bukan ditujukan untuk Blok A.

"Bisa jadi pemerintah saat itu justru berpikir dengan visi ke depan. Rio Tinto secara tidak langsung diminta melakukan eksplorasi di Blok B," tegas Yusri di Jakarta, Minggu (23/12).

Semestinya, imbuhnya, proses akusisi merujuk pada Surat Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana nomor 1826/05/M. SJ/19196 pada 29 April 1996 dan surat Menteri Keuangan nmr S - 176 / MK.04/1996 pada 1 April 1996 oleh Marie Muhammad kepada CEO Freeport Mc Moran.

Dia memaparkan, di situ, tertulis jelas bahwa imbalan atas investasi sebesar 850 juta dollar AS tersebut ialah PT FIC akan mengalihkan 40 persen dari hak perusahaan RTRTZ yang akan didirikan di Indonesia. Itu tidak termasuk hak dan kewajiban yang ada pada tahap ekploitasi pada wilayah kontrak karya blok A.

Sudah Tepat

Sementara itu, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmi Radi justru melihat akusisi itu sesuai harapan. Dijelaskannya, transaksi senilai 3,85 miliar dollar AS itu bukanlah untuk membeli tambang milik bangsa Indonesia sendiri, melainkan untuk membeli saham Freeport McMoRan di PT FI, yang kala itu menguasai mayoritas 90,4 persen.

Berdasarkan perjanjian Kontrak Karya antara pemerintah dengan Freeport McMoRan generasi kedua yang ditandatangani Pemerintahan Orde Baru pada 1997, PT FI diberikan hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi Tambang Grasberg di Bumi Papua, yang akan berakhir pada 2021. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top