Vaksinasi Peserta Didik Bukan Syarat PTM
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti
Jika anak-anak belum divaksin karena sejumlah sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi murid mendapat hak atas pendidikan.
JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik bukan syarat wajib pelaksanaaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau asesmen apa pun. Pedomannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, kepada awak media, di Jakarta, Senin (28/3).
"Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan siswa untuk PTM," ujarnya. Dia memastikan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga sekolah, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
Suharti menekankan, dinas pendidikan dan sekolah harus tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh siswa bisa berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan. Menurutnya, tidak diperkenankan adanya tambahan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran di luar SKB 4 Menteri.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," tegasnya. Sebelumnya, ada temuan kasus guru SD di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Guru minta seorang anak keluar kelas dan tidak boleh mengikuti try out (TO). Alasannya anak tersebut belum vaksinasi Covid-19. Guru tersebut mengaku hanya mengikuti aturan yang dibuat koordinator wilayah (Korwinl).
Hak Pendidikan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menekankan bahwa program vaksinasi anak wajib didukung. Hanya, jangan sampai menghalangi siswa mendapat hak pendidikannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya