Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Sangat Sulit Menghindari Ledakan Kasus Omicron

Vaksinasi Penguat Tidak Bersifat Wajib

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Omicron memiliki kemampuan mengganggu stabilitas pelayanan kesehatan, distribusi pangan, dan permasalahan ekonomi lain.

JAKARTA - Vaksinasi penguat atau booster yang diberikan pemerintah secara gratis untuk meningkatkan proteksi individu dari risiko penularan varian baru Covid-19 tidak bersifat wajib. Saat ini, muncul informasi adanya penurunan efikasi vaksin secara alamiah sehingga pemerintah memutuskan memberikan dan menyediakan vaksin booster.

"Ini kan (booster) tidak wajib. Artinya, pemberian vaksinasi tambahan untuk meningkatkan proteksi dari individu sebab melihat adanya varian baru juga," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, saat hadir secara virtual di satu acara yang diikuti di Jakarta, Kamis (13/1).

Nadia mengatakan kebijakan pemerintah menggratiskan vaksin dosis ketiga itu untuk memastikan agar masyarakat bisa mengakses layanan sehingga upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diselesaikan dengan baik.

Acara bertajuk Vaksin Booster Hadir, Covid-19 Minggir itu juga menghadirkan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, yang menjelaskan dua hal mengapa vaksin booster di Indonesia bersifat tidak wajib.

"Pertama, pemerintah harus menuntaskan dulu vaksinasi dosis lengkap. Ini selaras dengan yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa yang wajib memperoleh vaksin booster adalah masyarakat dengan imunokompromais (kondisi kesehatan yang rentan)," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top