UU Sisdiknas Kurang Jabarkan Teknologi
para siswa mengikuti pelajaran
JAKARTA - Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 dinilai kurang jabarkan teknologi. Kekurangan ini disampaikan anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (11/3).
"Hanya, tujuan, maksud, fungsi UU Sisdiknas masih sesuai," ujarnya. Dia menyebut, kekurangan UU Sisdiknas ada dalam penjabaran terkait teknologi. Dia menyarankan, pemerintah membuat Peta Jalan Pendidikan lebih dulu, baru merevisi UU Sisdiknas. "Harusnya bikin Peta Jalan Pendidikan dulu. Jangan terbalik," jelasnya.
Lebih jauh, Ferdiansyah menilai, proses revisi UU Sisdiknas sebagai inisiarif pemerintah masih lambat. Sampai saat ini, DPR belum menerima surat terkait revisi UU Sisdiknas.
Padahal, Kemendikbudristek pernah menyebut tahun 2021 proses persiapan sudah selesai. Dia mengingatkan, syarat revisi UU Sidiknas masuk dalam prolegnas adalah menyertakan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undangnya.
"RUU harus berlandaskan yuridis, sosiologis, dan filosofis seperti dalam UU 12/2011. Kalau tidak terpenuhi, bisa ditolak," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya