Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UU Sisdiknas Kurang Jabarkan Teknologi

Foto : ISTIMEWA

para siswa mengikuti pelajaran

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 dinilai kurang jabarkan teknologi. Kekurangan ini disampaikan anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (11/3).

"Hanya, tujuan, maksud, fungsi UU Sisdiknas masih sesuai," ujarnya. Dia menyebut, kekurangan UU Sisdiknas ada dalam penjabaran terkait teknologi. Dia menyarankan, pemerintah membuat Peta Jalan Pendidikan lebih dulu, baru merevisi UU Sisdiknas. "Harusnya bikin Peta Jalan Pendidikan dulu. Jangan terbalik," jelasnya.

Lebih jauh, Ferdiansyah menilai, proses revisi UU Sisdiknas sebagai inisiarif pemerintah masih lambat. Sampai saat ini, DPR belum menerima surat terkait revisi UU Sisdiknas.

Padahal, Kemendikbudristek pernah menyebut tahun 2021 proses persiapan sudah selesai. Dia mengingatkan, syarat revisi UU Sidiknas masuk dalam prolegnas adalah menyertakan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undangnya.

"RUU harus berlandaskan yuridis, sosiologis, dan filosofis seperti dalam UU 12/2011. Kalau tidak terpenuhi, bisa ditolak," katanya.

Sementara itu, Pakar Pendidikan, Indra Charismiadji, menekankan, UU Sidiknas yang baru jangan hanya menjadi wadah program-program baru Kemendikbudristek. Menurutnya, UU Sisdiknas harus berorientasi mencerdaskan bangsa.

"Harusnya UU Sisdiknas melahirkan program-program. Sekarang mindsetnya program-program diakomodir," ucapnya. Dia minta Kemendikbudristek terbuka kepada publik terkait revisi UU Sisdiknas. Jangan sampai nantinya bermasalah seperti UU lainnya.

"Menurut saya ramai pembahasannya sekarang. Biarkan orang punya pandangan agar jadi kesepakatan bersama dan tidak perlu sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top