Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

UU PPSK Dinilai Tak Cakup Koperasi Hadapi Krisis Keuangan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat koperasi, Suroto, menyampaikan lembaga keuangan terutama koperasi simpan pinjam (KSP) tidak menjadi bagian dari lembaga keuangan yang mendapat bantalan ketika hadapi krisis keuangan maupun ekonomi.

"Hal tersebut terlihat dari UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden dan DPR RI," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/1).

Suroto menuturkan dalam undang-undang tersebut, koperasi tidak direkognisi sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mendapat dana talangan saat terjadi krisis, hal ini diungkapkannya terkait dengan potensi resesi yang diproyeksikan terjadi tahun ini.

"Di dalam UU tersebut hanya disebut perbankan dan asuransi. Koperasi dibuang dari pasal yang menyebut lembaga-lembaga yang mendapat talangan (bailout) jika terjadi krisis keuangan maupun ekonomi," ujarnya.

Padahal, lanjut dia koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor keuangan. Dari kontribusi usahanya masih didominasi hingga 90-an persen dibandingkan sektor usaha koperasi lainnya. "Jumlah itu pun didominasi oleh sektor usaha simpan dan pinjam," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top