Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UU Pelayanan Publik Perlu Disempurnakan

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memprakarsai penyusunan RUU tentang Penyempurnaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Tjahjo, upaya yang dilakukan oleh DPD terkait dengan penyempurnaan UU tentang Pelayanan Publik, sejalan dan merupakan bagian dari upaya melaksanakan reformasi birokrasi secara komprehensif.

"Maka, kamimenyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinandan aggota DPD, khususnya Panitia Perancang Undang-Undang DPD yang telah memprakarsai penyusunanRUU tentang Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (24/1).

Ditegaskannya, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai reformasi birokrasi sangat jelas yaknibetul-betul menyentuh ke jantungnya persoalan, di mana pelayanan publik menjadi ujungnya. Arahan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan visi Kabinet Indonesia Maju yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

"Arahan Presiden Jokowitersebut dijabarkan lebih lanjut dalam lima prioritas kerja pemerintah 2019 - 2024 yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi," ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.

Sangat Diperlukan

Menurut Tjahjo,kehadiran perubahan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sangat diperlukan. Karena, ini diharapkan dapat mendukung prioritas kerja pemerintah tersebut.

"Inisiatif tersebut sebenarnya sejalan dengan langkah yang sedang kami lakukan dalam rangka menyiapkan Naskah Akademik RUU Penyempurnaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik," kataTjahjo yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP tersebut.

Menteri Tjahjo pun lantas mengungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dipimpinnya, pada saat pembahasan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan kementerian yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membahas bersama DPR ketika itu.

Oleh karena itu, pihaknya memiliki kewajiban moral untuk memprakarsai kembali penyiapan usulan perubahan mengenai UU tentang Pelayanan Publik.

"Kami berpendapat, alangkah baiknya apabila antara DPD dan Kemenpan RB saling melengkapi untuk dapat mendalami berbagai pemikiran mengenai muatan materi perubahan yang diharapkan," katanya.

Selanjutnya, kata Tjahjo, tinggal didiskusikan langkah-langkah yang paling efektif agar proses legislasi dengan DPR dan DPD nantinya dapat berjalan dengan baik. Penyempurnaan UU Nomor 25 Tahun 2009 sangat diperlukan, mengingat regulasi ini sudah berusia 11 tahun. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top