UU P2SK Tangani Isu Keuangan Digital
Selain menangani masalah keuangan digital, UU P2SK juga memperkuat mandat BI menerbitkan rupiah digital serta mengatur pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) berupaya menangani masalah sektor keuangan pada era digital. Perkembangan teknologi digital membuat pelaku usaha di sektor keuangan memerlukan modal yang besar, yang berpotensi menghasilkan monopoli pasar, sehingga menimbulkan masalah persaingan pasar yang perlu dicegah.
"Penanganan masalah itu perlu dipastikan agar pemain bisa masuk dan keluar untuk mencegah monopoli pasar sehingga pasar juga bisa berkembang. Jadi, pengaturan persaingan pasar itu penting jadi perhatian," ujar Pengamat Kebijakan Ekonomi Makro dan Keuangan dari Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera), Anton Hermanto Gunawan, dalam webinar, Kupas Tuntas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dipantau di Jakarta, Kamis (22/12).
Resiliensi sektor keuangan terhadap serangan digital juga perlu menjadi perhatian pemerintah, termasuk bagaimana melindungi konsumen dan data pribadi.
Sementara itu, terkait perekonomian yang berkelanjutan, pemerintah juga masih perlu mengembangkan aturan penerapannya oleh sektor keuangan, misalnya dengan terus mengembangkan taksonomi hijau yang telah diluncurkan OJK.
"Kita sudah coba keluarkan taksonomi hijau, hanya bagaimana kita mengembangkannya agar nanti bisa seusai dengan kondisi secara umum di pasar keuangan global, sambil kita terus menyesuaikan dengan keadaan di dalam negeri," kata Anton.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya