Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi - Anggota DPR Tidak Memperjuangkan Aspirasi Rakyat

UU MD3 Mengandung Empat Materi Kontroversial

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DPR dan pemerintah diminta secepatnya merevisi kembali UU MD3 karena dalam regulasi tersebut mengandung empat materi kontroversial.

JAKARTA - Revisi Undang- Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menuai polemik antara lain munculnya pasal tentang penghinaan terhadap parlemen. Setidaknya ada empat materi kontoversial di dalam UU tersebut. "Menurut kami, paling tidak ada empat materi yang kontoversial dalam UU MD3," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Jumat (16/2).

Koalisi ini merupakan gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Fadli, yang juga wakil Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menjelaskan keempat hal kontroversial tersebut. Pertama, penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Materi ini merupakan bukti konkret, bagi-bagi jatah kekuasaan. Penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, tambah Fadli, muncul karena tuntutan dari PDIP atas jatah kursi pimpinan di DPR.

Kemudian itu memunculkan tuntutan baru dari Gerindra dan PKB, yang meminta jatah yang sama di MPR. "Penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR hanya untuk memfasilitasi kehendak berkuasa dari partai politik. Sama sekali tidak ada korelasinya dengan efektivitas kerja dan perbaikan parlemen," ujarnya. Yang lebih mengecewakan, tambah Fadli, salah seorang kader partai dengan terbuka meminta tambahan kursi pimpinan MPR.Alasannya, dengan jadi pimpinan di lembaga legislatif, itu akan berdampak pada elektabilitas partai. Lebih menggelikan lagi, dengan jadi pimpinan tentu akan lebih banyak disorot.

Aspirasi Rakyat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top