Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perpajakan | Pemberlakuan NIK Jadi NPWP untuk Perkuat Reformasi Administrasi Perpajakan

UU HPP Beri Insentif Tambahan UMK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

UU HPP ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak seperti pengaturan kembali pajak masukan dan penegakan hukum yang mengedepankan ultimum remedium.

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Aturan baru tersebut diharapkan dapat menstimulasi perkembangan usaha pelaku UMK, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar 500 juta rupiah, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/10).

Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

Seperti diketahui, secara umum, WP OP memperhitungkan PTKP dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. Sedangkan WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top