UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi
Bambang PS Brodjonegoro
UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal tersebut mengatakan kegiatan litbangjirap (penelitian, pengemÂbangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi, terinteÂgrasi di daerah, sehingga pemerinÂtah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Apa yang diharapkan dengan terjadinya hilirisasi tersebut?
Ke depan, Indonesia dapat menÂgidentifikasi berbagai sumber daya alam dan manusia yang lebih banÂyak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi maÂsyarakat dan industri nasional dan internasional. Penegasan bahwa keÂgiatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu. Dengan kata lain, manajeÂmen riset dan inovasi bisa menjangÂkau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri. n m aden ma’ruf/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya