Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang PS Brodjonegoro, tentang UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

Bambang PS Brodjonegoro

A   A   A   Pengaturan Font

UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal tersebut mengatakan kegiatan litbangjirap (penelitian, pengem­bangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi, terinte­grasi di daerah, sehingga pemerin­tah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Apa yang diharapkan dengan terjadinya hilirisasi tersebut?

Ke depan, Indonesia dapat men­gidentifikasi berbagai sumber daya alam dan manusia yang lebih ban­yak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi ma­syarakat dan industri nasional dan internasional. Penegasan bahwa ke­giatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu. Dengan kata lain, manaje­men riset dan inovasi bisa menjang­kau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri. n m aden ma’ruf/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top