UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi
Bambang PS Brodjonegoro
Foto: KORAN JAKARTA/M FACHRIÂ
Di sisi lain, IndoneÂsia masih memiliki tantangan sebab kecenderungan basis ekonominya didominasi dengan pemanfaatan sumber daya alam. Berkaca dari negara-negara maju, basis ekonominya berdasarkan riset dan inovasi.
Untuk mengupas kaitan UU Cipta Kerja dengan sektor peneliÂtian, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, BamÂbang P.S. Brodjonegoro. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana tanggapan Anda terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini, terutama kaitannya dengan riset dan inovasi?
Kami meyakini bahwa RancanÂgan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akan membantu mendorong peningkatan pertumÂbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru. Dalam konteks riset dan inoÂvasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari impleÂmentasi RUU Cipta Kerja, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong laju perekonomian, yaitu pertama kemudahan hilirisasi riset menuju inovasi cemerlang dan akselerasi (percepatan) hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Terkait proses hilirisasi terseÂbut apakah benar-benar terwaÂdahi dalam UU Cipta Kerja?
Dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, pada Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketenÂtuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan pada UU NoÂmor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdapat pada Pasal 66 sehingga dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khuÂsus kepada BUMN, untuk menyÂelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasiÂkan riset dan inovasi nasional.
Hal ini menegaskan kemÂbali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, memperÂcepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut. Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatiÂkan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
Bagaimana dengan hilirisasi di tingkat daerah seperti apa?
Pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk doÂrongan partisipasi riset inovasi di daerah, hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah. Tentu tanpa meninggalÂkan kearifan lokal dan ditujukan unÂtuk pengembangan inovasi, di mulai dari ide dari inovator individu.
UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal tersebut mengatakan kegiatan litbangjirap (penelitian, pengemÂbangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi, terinteÂgrasi di daerah, sehingga pemerinÂtah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Apa yang diharapkan dengan terjadinya hilirisasi tersebut?
Ke depan, Indonesia dapat menÂgidentifikasi berbagai sumber daya alam dan manusia yang lebih banÂyak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi maÂsyarakat dan industri nasional dan internasional. Penegasan bahwa keÂgiatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu. Dengan kata lain, manajeÂmen riset dan inovasi bisa menjangÂkau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri. n m aden ma’ruf/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- Trump Berjanji Ekonomi AS Lebih Kuat Saat Buka Bursa Efek New York
- Mulai 2025, Semen Merah Putih Fokus Hasilkan Produk Berkelanjutan dan Inovatif
- PTPN Group Tanam Padi Gogo Varietas Situ Bagendit
- Peralatan Makan untuk Stimulasi di Kecil pada Periode Emas Diluncurkan
- Tiongkok Penjarakan Pelatih Timnas 20 Tahun Penjara atas Tuduhan Korupsi