UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi
Bambang PS Brodjonegoro
Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menuai banyak polemik di masyarakat. Adapun tujuan besar dari disahkannya UU sapu jagat tersebut adalah membuka luas peluang investasi yang berujung pada terciptanya banyak lapangan pekerjaan.
Â
Di sisi lain, IndoneÂsia masih memiliki tantangan sebab kecenderungan basis ekonominya didominasi dengan pemanfaatan sumber daya alam. Berkaca dari negara-negara maju, basis ekonominya berdasarkan riset dan inovasi.
Untuk mengupas kaitan UU Cipta Kerja dengan sektor peneliÂtian, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, BamÂbang P.S. Brodjonegoro. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana tanggapan Anda terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini, terutama kaitannya dengan riset dan inovasi?
Kami meyakini bahwa RancanÂgan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akan membantu mendorong peningkatan pertumÂbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru. Dalam konteks riset dan inoÂvasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari impleÂmentasi RUU Cipta Kerja, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong laju perekonomian, yaitu pertama kemudahan hilirisasi riset menuju inovasi cemerlang dan akselerasi (percepatan) hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya