Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 14 Okt 2020, 06:30 WIB

UU Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi

Bambang PS Brodjonegoro

Foto: KORAN JAKARTA/M FACHRI

 

Di sisi lain, Indone­sia masih memiliki tantangan sebab kecenderungan basis ekonominya didominasi dengan pemanfaatan sumber daya alam. Berkaca dari negara-negara maju, basis ekonominya berdasarkan riset dan inovasi.

Untuk mengupas kaitan UU Cipta Kerja dengan sektor peneli­tian, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bam­bang P.S. Brodjonegoro. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Anda terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini, terutama kaitannya dengan riset dan inovasi?

Kami meyakini bahwa Rancan­gan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akan membantu mendorong peningkatan pertum­buhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru. Dalam konteks riset dan ino­vasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari imple­mentasi RUU Cipta Kerja, yang pada gilirannya dapat membantu mendorong laju perekonomian, yaitu pertama kemudahan hilirisasi riset menuju inovasi cemerlang dan akselerasi (percepatan) hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Terkait proses hilirisasi terse­but apakah benar-benar terwa­dahi dalam UU Cipta Kerja?

Dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, pada Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa keten­tuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan pada UU No­mor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdapat pada Pasal 66 sehingga dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khu­sus kepada BUMN, untuk meny­elenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasi­kan riset dan inovasi nasional.

Hal ini menegaskan kem­bali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, memper­cepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut. Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhati­kan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.

Bagaimana dengan hilirisasi di tingkat daerah seperti apa?

Pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk do­rongan partisipasi riset inovasi di daerah, hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah. Tentu tanpa meninggal­kan kearifan lokal dan ditujukan un­tuk pengembangan inovasi, di mulai dari ide dari inovator individu.

UU Cipta Kerja ini juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal tersebut mengatakan kegiatan litbangjirap (penelitian, pengem­bangan, pengkajian dan penerapan) serta invensi dan inovasi, terinte­grasi di daerah, sehingga pemerin­tah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Apa yang diharapkan dengan terjadinya hilirisasi tersebut?

Ke depan, Indonesia dapat men­gidentifikasi berbagai sumber daya alam dan manusia yang lebih ban­yak, guna menghasilkan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi ma­syarakat dan industri nasional dan internasional. Penegasan bahwa ke­giatan riset dan inovasi, tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi kegiatan riset dan inovasi dapat berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu. Dengan kata lain, manaje­men riset dan inovasi bisa menjang­kau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri. n m aden ma’ruf/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.