Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Masalah PHK

Foto : istimewa

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto

A   A   A   Pengaturan Font

Edy menekankan, perusahaan harus menjamin berbagai hak pekerja yang di-PHK terpenuhi. Seperti hak pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

"Satu, (jaminan) pesangon. Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

Dia mencontohkan, dari 20.000 kasus PHK yang terjadi di Jawa Tengah, hanya sekitar 9.700 dari total 13.700 tenaga kerja ter-PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Menurutnya, adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

"Terungkap ternyata ada perusahaan yang nakal, ketika perusahaan tahu sulit dia mau bangkrut, iuran jaminannya gak dibayar. Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan tertutup, ini ketika betul-betul PHK, hilang hak jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top