Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

UU ASN Jamin Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Foto : ANTARA/HO-Humas Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga non-ASN (honorer).

"Berkat dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," kata Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/10).

Menpan RB mengatakan bahwa penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Anas mengatakan bahwa akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. "Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP)," ucapnya.

Prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, kata dia, salah satunya ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk para tenaga non-ASN," tuturnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top