Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas Sampai pada Bekingnya, Ini Pasal yang Menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag terkait Ekspor CPO

Foto : ANTARA/HO/Puspen Kejagung

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya," kata Supardi.

Sebelumnya diberitakanJaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebutakhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO)dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top