Usut Tuntas, Polisi Ungkap Peran Tersangka Produksi Uang Palsu di Jakbar
Foto : ANTARA/Risky Syukur
Ilustrasi - Sejumlah uang palsu yang berhasil diamankan dari peredaran.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya