Usut Tuntas, Polisi Dalami Dugaan Pengurus Parpol Gelapkan Uang Rp800 Juta
Ilustrasi - Penggelapan uang.
Ryan menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya dihubungi oleh ARW melalui aplikasi pesan singkat pada pertengahan September 2024. Saat itu, ARW meminjam uang kepada OPP untuk keperluan usaha sebesar Rp800.436.000.
"Pada Rabu (18/9), klien kami meminta kembali uang yang dititipkan kepada SaudaraARW. Namun tidak dikembalikan dan berjanji mengembalikan keesokan harinya pada Kamis (19/9)," ungkapnya.
Saat itu,ARW beralasan terkendala sistem perbankan dan meminta OPP untuk bersabar.
Namun sampai kini terlapor tidak membuktikan janjinya.
Hingga akhirnya pihaknya melayangkan somasi pada Senin (30/9) tapi tetap tak dihiraukan.
"Sehingga kami lanjutkan ke tahap upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan tanggal Sabtu (5/10)," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya