Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Mahfud MD Sebut Adanya Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Satelit Kemhan

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan di tahun 2016, anggaran telah tersedia, namun dilakukan "self blocking" oleh Kemhan.

Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani."Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar," ujarnya.

Pemerintah, kata Mahfud, juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta dolar AS.

"Yang 20 juta dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," jelasnya.

Mahfud pun memperkirakan angka kerugian ini akan bertambah besar karena masih ada perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan dan belum mengajukan gugatan.

"Selain sudah kita dijatuhi putusan arbitrase di London dan Singapura tadi, negara juga berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," tegas Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top