Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejati Sulsel Agendakan Pemanggilan Wali Kota Makassar Jadi Saksi Kasus PDAM

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Soetarmi menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas, Kejati Sulsel agendakan pemanggilan Wali Kota Makassar jadi saksi kasus PDAM.

Makassar - Usut tuntas. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengagendakan kembali pemangilan kedua terhadap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk menjadi saksi sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi di PDAM Makassar.

"Pemanggilan ini yang merupakan pemanggilan kedua kalinya bagi wali kota. Ia sebagai saksi dalam sidang perkara Tipikor PDAM Makassar, " ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di kantornya Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, pemanggilan Ramdhan Pomanto sebagai saksi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun buku 2017-2019. Kemudian, premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar sejak tahun 2016-2018 setelah ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) perwakilan Sulsel.

Dalam sidang nanti, keterangan wali kota sangat dibutuhkan penuntut umum guna mengungkap fakta-fakta hukum serta membuktikan peran dua terdakwa masing-masing Direktur Umum PDAM Makassar periode 2017-2019, Haris Yasin Limpodan mantan Direktur Keuangan, Irawan Abadi.

Rencananya, pemanggilan Ramdhan Pomanto untuk kali kedua, kata Soertami, sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 12 Juni 2023. Sebab pada sidang sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan kepada penuntut umum.

Dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih sejak masa periode kerja dua terdakwa tersebut.

Sebelumnya, sidang lanjutan PDAM pada Kamis (8/9) rencananya JPU menghadirkan sembilan orang saksi, namun yang datang hanya tujuh orang yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar periode 2019-2020 Muh Iqbal S Suhaeb dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Syamsu Rizal.

Selanjutnya, Muhammad Sunusi selaku Akuntan Publik, Akbar Gobel sebagai Kasubag Pembinaan Perusda Makassar, Umar mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar 2017-2018, Muhammad Manai Sofyan, mantan Kabag Hukum Pemkot 2015-2016, Muh Haslim, Kepala kantor AJB Bumi Putera Sulsel dan Nur Kamarul Zaman, mantan Kabag Ebang 2021.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top