Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejagung Persilahkan Johnny Plate Ajukan Justice Collaborator

Foto : ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Usut tuntas. Kejaksaan Agung RI menanggapi kesediaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo) Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mempersilahkan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.

"Silahkan saja diajukan ke penuntut umum," kata Ketut.

Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top