Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejagung Periksa Dua Mantan Pejabat Kementerian Terkait Impor Garam

Foto : ANTARA/Dhimas B.P

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap secara menyeluruh, penyidik Kejagung memeriksa dua mantan pejabat kementerian terkait soal impor garam.

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan pejabat kementerian sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022.

Kedua mantan pejabat tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian berinisial ASD serta Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian periode 2018 inisial IKHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan kedua saksi diperiksa terkait penyidikan atas tersangka Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Pada pekan sebelumnya, Kamis (26/1), Kejagung juga memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top