Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Usut dan Tindak Tegas, Bareskrim Sita 7.113 "Ballpres" Pakaian Bekas Impor di Sejumlah Gudang

Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggrebek gudang pakaian bekas impor di sejumlah gudang di wilayah Jabodetabek, Senen (20/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Usut dan tindak tegas. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor ("thrifting") di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 "ballpres"(pakaian bekas), Senin.

Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi lokasi pertama di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan di Pasar Senen Blok III tim menemukan 513 "ballpres" pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang

"Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD," kata Whisnu.

Dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 "ballpres" pakaian bekas impor.

"Pemilik gudang ini atas inisial Tdisewakan kepada inisial PN," kata Whisnu.

Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 "ballpres" pakaian bekas.

"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," kata Whisnu.

Setelah dilakukan penggerebekan, seluruh "ballpres" pakaian bekas impor tersebut disitadan ketiga gudang yang ditemukan dipasang garis polisi.

Whisnu menyebutDittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegalberdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," ujar Whisnu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top