![Usulan Pansus Jual Beli Jabatan Pemprov DKI Diserahkan Pekan Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/usulan-pansus-jual-beli-jabatan-pemprov-dki-diserahkan-pekan-ini-220828235607.jpg)
Usulan Pansus Jual Beli Jabatan Pemprov DKI Diserahkan Pekan Ini
![Usulan Pansus Jual Beli Jabatan Pemprov DKI Diserahkan Pekan Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/usulan-pansus-jual-beli-jabatan-pemprov-dki-diserahkan-pekan-ini-220828235607.jpg)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Setiap fraksi akan mengajukan anggotanya untuk bergabung dalam pansus. Pembentukan pansus tergantung pada keputusan pimpinan dewan.
JAKRTA - Dalam pekan ini, wakil rakyat Jakarta bakal mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian untuk mengungkap isu jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu akan disampaikan kepada pimpinan wakil rakyat. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Minggu (28/8).
"Kami akan mengajukan pembentukan panitia khusus kepegawaian kepada pimpinan DPRD DKI," ujar Mujiyono. Langkah wakil rakyat ini merupakan tindak lanjut buntut mencuatnya dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dugaan jual beli jabatan pertama-tama diungkap Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Komisi A, Gembong Warsono. Menurut Mujiyono, dalam rapat dewan beberapa waktu lalu, keluar rekomendasi dari Komisi A untuk membentuk pansus kepegawaian.
Menurut Mujiyono, langkah pembentukan pansus akan diajukan ke pimpinan dewan, dalam pekan ini. Hanya, Mujiyono belum mengetahui apakah pimpinan DPRD DKI Jakarta bakal menyetujui pembentukan pansus kepegawaian.
Sebab, usai usulan pembentukan pansus, pimpinan dewan mesti menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk mengambil keputusan berkait usulan tersebut. Jika pembentukan pansus disetujui, lanjut Mujiyono, setiap fraksi akan mengajukan anggotanya untuk bergabung dalam pansus. Jadi, lanjut dia, pembentukan pansus tergantung pada keputusan pimpinan dewan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya