Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

Usaha Pegadaian Harus Cantumkan Izin OJK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan data OJK, saat ini baru 24 pelaku usaha pegadaian sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, dari 585 perusahaan pegadaian di seluruh Indonesia.

Tingkatkan Kepercayaan

Sedangkan di Jawa Tengah terdapat 1 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan dan 5 pelaku usaha pergadaian yang masuk dalam kategori terdaftar yaitu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), UD Ijab (Semarang), CV Soverino Ekasakti (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang).

Dalam POJK tentang pegadaian, OJK mewajibkan adanya minimal modal disetor 500 juta rupiah untuk perusahaan pegadaian yang lingkup operasionalnya kabupaten/kota dan 2,5 miliar rupiah untuk provinsi.

"Dengan POJK ini dapat memberikan dampak yang positif pada usaha pergadaian di Indonesia," kata Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Bambang Kiswono di Kota Semarang, Jateng.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top