Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

Usaha Pegadaian Harus Cantumkan Izin OJK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Perusahaan pegadaian nantinya harus mencantumkan semacam pengumuman kepada konsumen bahwa telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, OJK belum mengeluarkan aturan teknis mengenai pengumuman tersebut.

"Nanti akan diharuskan mencantumkan sudah mendapatkan izin dari OJK. Modelnya sedang dirancang, entah stiker atau papan plang. Nanti akan kita atur secara teknis," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin di Jakarta, Jumat (25/5).

Pada 29 Juli 2016, OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Dalam POJK itu disebutkan bahwa batas waktu wajib mempunyai izin usaha bagi para pelaku usaha pegadaian adalah tiga tahun setelah POJK diterbitkan alias paling lambat pada 29 Juli 2019.

Namun, untuk batas waktu pendaftaran bagi para pelaku usaha pegadaian sendiri yaitu pada 29 Juli 2018 atau sekitar dua bulan lagi.

Meski demikian, Ihsanuddin menuturkan, perusahaan pegadaian yang mendaftar setelah 29 Juli 2018, harus langsung mengikuti proses untuk izin usaha. Berbeda dengan yang mendaftar sebelum tanggal tersebut, di mana mendapatkan keringanan karena masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan modal, bentuk badan hukum, atau lainnya, sampai dengan 29 Juli 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top