Usaha Dua Entitas Keuangan Ilegal Dihentikan
Foto : ANTARA/Aris Wasita
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto memberikan penjelasan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023).
Satgas Pasti akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga :
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
Baca Juga :
Premi Asuransi Jiwa Terkontraksi 7,99% pada 2023
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya