Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Upaya Wujudkan Pemilu Bersih, Bawaslu Sumsel Butuh 25.985 Pengawas TPS

Foto : ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) membutuhkan sebanyak 25.985 orang pengawas TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumsel Ardiyanto saat diwawancarai di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 25.985 orang pengawas TPS.

Jumlah tersebut, sesuai dengan jumlah TPS reguler yang akan disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Ia menjelaskan pengawas TPS bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas satu bulan terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan hingga tujuh hari setelah hari pemungutan.

Tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS, yaitu melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

"Lalu, bertugas melakukan penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan, serta menyampaikan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan atau desa." jelasnya.

Terkait dengan kapan dimulai perekrutan dan persyaratan pengawas TPS, pihaknya masih menunggu putusan dari Bawaslu RI.

Bawaslu Sumsel mengimbau warga jangan takut melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.

Apabila warga yang belum siap menjadi pelapor terhadap adanya pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 itu bisa menyampaikan informasi terkait pelanggaran kepada Bawaslu Sumsel.

"Jadi warga bisa menyampaikan informasi terkait adanya indikasi pelanggaran tahapan pemilu 2024 kepada jajaran Bawaslu Sumsel untuk dijadikan informasi awal sebagai bahan investigasi, dan apabila informasi tersebut terbukti benar maka akan kami tindaklanjuti," kata Ardiyanto.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top