Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Badan Arbitrase

Upaya PK Tak Halangi Pelaksanaan Putusan Kasasi

Foto : ISTIMEWA

Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar.

A   A   A   Pengaturan Font

Husseyn juga menjelaskan bahwa BANI tidak pernah berkeberatan jika ada lembaga atau perkumpulan yang dibentuk untuk menyelenggarakan arbitrase. "Namun tentunya dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh undang-undang tentang merek. Silakan gunakan nama lain," tegasnya.

BANI selama ini telah sebagai lembaga telah memeriksa dan memutus berbagai sengketa di bidang bisnis. Hingga tahun 2016, BANI telah menangani lebih dari 1000 perkara.

Laksanakan Putusan

Dalam kesempatan itu, Husseyn berharap agar Menkum-HAM segera melaksanakan putusan kasasi MA tersebut agar masalah ini segera selesai, sehingga ke depannya tidak menimbulkan keresahan di kalangan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase.

"Juga tidak ada lagi sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya BANI secara tidak sah atau karena adanya iktikad yang tidak baik," pungkasnya.eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top