Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Badan Arbitrase

Upaya PK Tak Halangi Pelaksanaan Putusan Kasasi

Foto : ISTIMEWA

Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar, tidak khawatir terhadap rencana BANI versi Sovereign untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Husseyn menyebutkan bahwa PK merupakan hak hukum dari setiap warga negara, karena memang ada undang-undang yang mengaturnya. "Meskipun demikian, pengajuan PK secara hukum tidak menunda eksekusi sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, apalagi putusan resmi kasasi tersebut telah dikeluarkan, sehingga dibatalkannya legalitas BANI versi Sovereign harus segera dilaksanakan," tandasnya, di Jakarta, Rabu (25/7).

Kendati demikian, lanjut Husseyn, pihaknya pun telah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) dengan merujuk pada copy putusan lengkap tentang Putusan Kasasi MA yang telah diumumkan dalam website Resmi MA agar dapat segera melaksanakan putusan tersebut, yakni dengan mencabut status Badan Hukum BANI versi Sovereign.

Terkait asal muasal gugatan antara BANI dan BANI versi Sovereign tersebut, Husseyn menjelaskan semuanya berawal dari adanya sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya persis sama dengan lembaga yang kini tengah dipimpinnya dan telah berdiri sejak 41 tahun yang lalu. Perkumpulan tersebut mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum dengan nama BANI ke Kemenkum-HAM, padahal nama BANI sudah dilindungi oleh undang-undang tentang Merek sejak tahun 2003," paparnya.

Tak berhenti di situ, perkumpulan yang selanjutnya dikenal dengan BANI versi Sovereign tersebut menggugat BANI terkait hak penggunaan merek BANI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, walaupun akhirnya Pengadilan Niaga memenangkan BANI, dan menyatakan BANI tetap merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek dengan kata "Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)" dan "BANI Arbitration Center".

Husseyn juga menjelaskan bahwa BANI tidak pernah berkeberatan jika ada lembaga atau perkumpulan yang dibentuk untuk menyelenggarakan arbitrase. "Namun tentunya dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh undang-undang tentang merek. Silakan gunakan nama lain," tegasnya.

BANI selama ini telah sebagai lembaga telah memeriksa dan memutus berbagai sengketa di bidang bisnis. Hingga tahun 2016, BANI telah menangani lebih dari 1000 perkara.

Laksanakan Putusan

Dalam kesempatan itu, Husseyn berharap agar Menkum-HAM segera melaksanakan putusan kasasi MA tersebut agar masalah ini segera selesai, sehingga ke depannya tidak menimbulkan keresahan di kalangan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase.

"Juga tidak ada lagi sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya BANI secara tidak sah atau karena adanya iktikad yang tidak baik," pungkasnya.eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top