Upaya Pemerintah Percepat Penyelesaian Aset Tanah Transmigrasi
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati mengucapkan apresiasinya bagi peran kedua belah Kementerian yang terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertanahan di tanah transmigrasi. "Dalam beberapa tahun ini kami berhasil menerbitan SHM sebanyak 52 persen. Juga untuk masalah pertanahan, dari 378 kasus sudah kami fasilitasi sebanyak 74. Melalui revisi perpres ini kami sangat apresiasi sebagai solusi," ungkapnya.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang sekaligus Ketua Tim Lintas Sektor (Lintor), Agus Wahyudi, mengimbau agar baik Kementerian ATR/BPN maupun Kemendes PDTT untuk mencermati antara usulan Perpres dan aturan-aturan dari masing-masing lembaga. "Permasalahan dan ketentuan ini memang harus jadi perhatian. Contohnya dalam aturan Kemendes PDTT, sudah terbit Hak Pengelolaan (HPL) kemudian adanya okupasi. Lalu dalam prosesnya ini siapa yang berhak memberi wewenang. Intinya bagaimana sinkronisasi perpres dan ketentuan-ketentuan lain," jelas Agus Wahyudi. (IKN/TSR)
Komentar
()Muat lainnya