Untuk Mempromosikan dan Mengenalkan Kapal Pesiar di Indonesia, INSA Gelar Yacht Festival 2022
Mini gathering INSA Yacht Festival (IYF) 2022.
Kriss juga mengatakan bahwa payung hukum pembangunan marina saat ini menggunakan regulasi Terminal Khusus (Tersus) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Untuk diketahui, saat ini kapal yacht masih dikategorikan barang mewah untuk pribadi, namun jika digunakan untuk menunjang usaha pariwisata bisa mendapat Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.
"Selain itu, pelaku usaha juga terkendala dari sisi pendanaan. Model bisnis marina sangat padat modal dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan modal investasinya. Sehingga dukungan pendanaan terhadap pembangunan belum maksimal," katanya.
Untuk ini Kriss berharap segala tantangan ini bisa dicarikan solusinya, sehingga potensi wisata bahari benar-benar tergarap optimal untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya