Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Untuk Atasi Polemik, Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Ajukan Cuti sebagai Sekda

Foto : istimewa

Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Sonny Sumarsono

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Sonny yang kini menjadi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjebat Sekretaris Daerah, pada pasal 1 ditegaskan, bahwa Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a) sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau b) terjadi kekosongan sekretaris daerah.

"Pada pasal 2 ayat 1b Perpres 3/2018 tersebut menjelaskan, bahwa Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam hal ini Mendagri," terang Sonny Sumarsono kepada Koran Jakarta,Selasa (7/6).

Mantan Pj Gubernur di tiga Provinsi itu yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan ini menambahkan, konsekuensi dari langkah tersebut, sesuai dengam Pasal 3 Perpres Nomor 3/2018, status Sekda Provinsi Banten tidak dinyatakan sebagai kekosongan. Namun, karena alasan cuti tidak di luar tanggungan negara, dan secara hukum tetap sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) atau eselon 1, sehingga memenuhi persyaratan menjabat sebagai Pj Gubernur yang mensyaratkan Pj Gubernur harus JPT Madya sesuai dengan pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Thun 2016 yang mengatur tentang pengisian jabatan kosong Kepala Daerah karena Pilkada.

"Dengan demikian, pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur dapat dilakukan sesuai prosedur dengan persetujuan Mendagri menjadi sah dan tidak menabrak aturan. Baik dalam penerbitan surat persetujuan Mendagrinya maupun pelantikan Pj Sekdanya," tegas anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional ini.

Sonny mengatakan, dengan Al Muktabar mengambil cuti tidak di luar tanggungan ini juga akan berimpilaksi terkait dengan gaji dan tunjangan kinerja yang akan diterimakan akan menjadi jelas rujukannya. "Al Muhtabar sebagai Sekda dalam status cuti panjang (tetap dalam tanggungan negara) dan berhalangan melaksanakan tugasnya sebagai Sekda. Oleh sebab itu, diangkatlah seorang Penjabat Sekda yang meksanakan tugas Sekretaris Daerah," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top