Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Untuk Atasi Polemik, Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Ajukan Cuti sebagai Sekda

Foto : istimewa

Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Sonny Sumarsono

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono oleh Pj Gubernur Al Muktabar yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA Tahun 2019 ini terus menyita perhatian publik.

Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN) melalui Kuasa Hukumnya Advokat Maulana Adam dan Advokat Andianto, telah bersurat kepada Presiden RI meminta agar jabatan Gubernur Banten dievaluasi.

Alasannya, Pj Gubernur Banten yang berlindung di balik surat rekomendasi dari Kemendagri yang diduga mengacu kepada PP Nomor 6 tahun 2005 atas keluarnya surat rekomendasi pengangkatan Pj Sekda itu telah usang, sehingga Al Muktabar dituding melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah mengangkat Pj. Sekda Banten di luar Tupoksi kewenangannya.

Pengajuan keberatan ini merupakan upaya administratif sebagai rangkaian menuju Pendaftaran Gugatan TUN di PTUN Serang dan PTUN Jakarta apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian Keberatan ini ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima.

Menyikapi polemik pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten ini membuat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono angkat suara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top