![Uni Eropa Menemukan Sosial Media X telah Melanggar Aturannya](https://koran-jakarta.com/images/article/uni-eropa-menemukan-sosial-media-x-telah-melanggar-aturannya-240719175115.png)
Uni Eropa Menemukan Sosial Media X telah Melanggar Aturannya
![Uni Eropa Menemukan Sosial Media X telah Melanggar Aturannya](https://koran-jakarta.com/images/article/uni-eropa-menemukan-sosial-media-x-telah-melanggar-aturannya-240719175115.png)
Aplikasi X
Komisi UE menyatakan bahwa fitur tersebut tidak sesuai dengan praktik industri dan menipu pengguna, karena siapa saja dapat membayar untuk fitur tersebut, terlepas dari identitas mereka.
Kedua, sistem iklan yang digunakan X dinyatakan tidak dapat dicari atau diandalkan namun penuh dengan hambatan akses, gagal dalam memenuhi persyaratan transparansi di bawah DSA.
Komisi menyoroti bahwa X tidak memungkinkan pengawasan dan penelitian yang diperlukan terhadap risiko yang muncul akibat distribusi iklan online.
Ketiga adalah UE telah melihat X melanggar persyaratan DSA lebih lanjut dengan melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publiknya secara independen.
Hal ini dianggap melanggar karena DSA menetapkan bahwa platform online besar harus menyediakan akses yang memadai bagi peneliti yang bertujuan untuk memastikan bahwa ada pengawasan yang memadai terhadap praktik-praktik platform tersebut, termasuk bagaimana mereka mengelola dan menyebarkan konten.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya