Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 20 Jul 2024, 13:00 WIB

Uni Eropa Menemukan Sosial Media X telah Melanggar Aturannya

Aplikasi X

Foto: Reuters

Komisi Uni Eropa (UE) telah mengumumkan bahwa platform sosial media X (sebelumnya Twitter) melanggar pedoman UE berdasarkan Digital Services Act (DSA).

Hal ini diketahui oleh pihak UE setelah penyelidikannya terhadap transparansi iklan, ketersediaan data, dan manajemen risiko di sosial media tersebut.

Digital Services Act atau DSA adalah peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa untuk mengatur layanan digital dan platform online. Tujuan utama DSA adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan transparan dengan menetapkan tanggung jawab yang lebih jelas bagi perusahaan teknologi.

X diberitahu tentang temuan awal ini pada hari Jumat, 12 Juni, yang menemukan tiga pelanggaran utama terhadap DSA.

Pertama, UE menganggap penggunaan fitur BlueCheck centang biru yang dapat diikuti siapa untuk mendapatkan status "terverifikasi" di profil pengguna telah melanggar pedoman DSA.

Komisi UE menyatakan bahwa fitur tersebut tidak sesuai dengan praktik industri dan menipu pengguna, karena siapa saja dapat membayar untuk fitur tersebut, terlepas dari identitas mereka.

Kedua, sistem iklan yang digunakan X dinyatakan tidak dapat dicari atau diandalkan namun penuh dengan hambatan akses, gagal dalam memenuhi persyaratan transparansi di bawah DSA.

Komisi menyoroti bahwa X tidak memungkinkan pengawasan dan penelitian yang diperlukan terhadap risiko yang muncul akibat distribusi iklan online.

Ketiga adalah UE telah melihat X melanggar persyaratan DSA lebih lanjut dengan melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publiknya secara independen.

Hal ini dianggap melanggar karena DSA menetapkan bahwa platform online besar harus menyediakan akses yang memadai bagi peneliti yang bertujuan untuk memastikan bahwa ada pengawasan yang memadai terhadap praktik-praktik platform tersebut, termasuk bagaimana mereka mengelola dan menyebarkan konten.

Proses formal Komisi Uni Eropa terhadap X dimulai pada 18 Desember 2023 untuk menilai kemungkinan pelanggaran terhadap DSA.

X dikategorikan sebagai Very Large Online Platform (VLOP) atau platform online yang sangat besar di bawah hukum UE, karena penggunanya mencapai lebih dari 45 juta setiap bulan. Karena hal tersebut, X harus mematuhi DSA dalam layanan sosial medianya.

Adapun investigasi terhadap pelanggaran lain juga masih berlangsung, seperti penyebaran konten ilegal dan efektivitas langkah-langkah yang diambil untuk memerangi manipulasi informasi.

Thierry Breton, Komisaris Pasar Internal dari UE memberikan pernyataan bahwa perubahan beberapa fitur dari X dinilai tidak sesuai dengan persyaratan transparansi DSA.

"Dulu, BlueChecks digunakan untuk menandai sumber informasi yang dapat dipercaya. Sekarang dengan X, pandangan awal kami adalah bahwa mereka menipu pengguna dan melanggar DSA. Kami juga mempertimbangkan bahwa repositori iklan X dan kondisi akses data oleh peneliti tidak sesuai dengan persyaratan transparansi DSA," jelas Thierry Barton, dikutip dari JURIST Legal News, Senin (15/7).

X dan platform sosial media lainnya telah berada di bawah pengawasan sejak terjadinya konflik memanas di Timur Tengah. Meskipun X mengumumkan langkah-langkahnya untuk memerangi disinformasi dan konten ilegal yang mempromosikan terorisme, Komisi UE mengeluarkan permintaan formal untuk penjelasan X tentang kepatuhan terhadap DSA.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.