Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban WNA

UNHCR: Pengungsi Harus Mengikuti Aturan

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Satpol PP tertibkan tenda pengungsi WNA di Jakarta -- Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berargumen dengan petugas Satpol PP saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, petugas gabungan Jakarta Selatan menertibkan pengungsi tersebut. Mereka dari Imigrasi, Satpol PP, Kesbangpol, kecamatan, kelurahan, koramil, dan kepolisian. Sebanyak 15 orang, dua di antaranya anak kecil dinaikkan ke ke mobil.

Imigrasi akan meningkatkan pengawasan bersama TNI, Polri dan Satpol PP agar tak ada pengungsi yang mendirikan tenda. "Mereka akan ditampung di rumah detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Camat Setiabudi, Iswahyudi. Para pengungsi akan diperiksa lalu ditaruh di detensi.

Pemerintah khawatir kehidupan para pengungsi yang cukup banyak tinggal di tempat kumuh. Mereka bisa membahayakan diri sendiri, terkena penyakit, dan mengganggu lalu lintas. "Kami akan mendirikan posko, bekerja sama UNHCR. Setiap hari akan ada dua petugas di posko untuk menghalau pengungsi," ujarnya.

Para petugas gabungan mulai mendatangi lokasi mulai pukul 09.15 WIB. Kedatangan mereka langsung menertibkan tenda hingga barang-barang milik pengungsi di kawasan Kuningan. Meski para pengungsi sempat mempertanyakan penertiban tersebut, akhirnya kooperatif. Penertiban hanya perlu 20 menit.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top