Umumkan ASN Korupsi yang Belum Dipecat
Ilustrasi. Pencegahan korupsi.
Foto: IstimewaJAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta segera mengumumkan perkembangan Aparatur Sipil Negara (ASN)terpidana korupsi yang belum dipecat. Sebab hampir dua tahun sejak September 2018, polemik ASN koruptor yang belum dipecat tidak kunjung diselesaikan pemerintah.
"Kami telah berkirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN pada 27 Juli 2020. Kami juga meminta daftar nama-nama ASN yang telah divonis (inkcraht) melakukan tindak pidana korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, di Jakarta, Selasa (25/8).
Surat tersebut, tambah Tibiko, terkait dengan permintaan informasi mengenai perkembangan proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap karena korupsi.
Sangat Penting
Tibiko mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi perkembangan ASN koruptor yang belum dipecat. Padahal, informasi tersebut sangat penting dibuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana kelanjutan proses yang dijanjikan pemerintah cepat rampung.
"Faktanya berdasarkan data BKN dan berbagai pemberitaan, hingga Agustus tahun 2019, masih terdapat 437 ASN yang sudah terbukti secara sah terlibat praktik korupsi namun belum diberhentikan oleh pimpinan instansi terkait," ujarnya.
Padahal, kata dia, merujuk pada Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah ditegaskan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Upaya permintaan informasi ini juga didasari atas polemik yang menimbulkan kegelisahan publik ketika September tahun 2018 saat mendengar masih terdapat 2.357 ASN terpidana korupsi, yang belum dipecat dan masih menerima gaji. "Saat itu, ICW mengambil inisiatif untuk membuat petisi online di lamanchange.orgyang telah ditandatangani sekitar 1,2 juta orang," katanya.
Maka berangkat dari itu, kata Tibiko,berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihaknya mengajukan permintaan informasi mengenai perkembangan pemecatan aparatur sipil negara yang terlibat praktik korupsi. "Hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah dan upaya pelibatan publik untuk turut mengawasi agenda reformasi birokrasi," ujarnya. n ags/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 4 Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan JudolĀ
- 5 Siaga Banjir, Curah Hujan di Jakarta saat Ini Hampir Sama dengan Tahun 2020