Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Upah

UMP Banten Segera Ditetapkan

Foto : ANTARA/Mulyana

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Sesuai peraturan, tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, kemarin.

Dijelaskan Wahidin, bahwa peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Wahidin menyatakan, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya. "Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah," kata Wahidin menanggapi aksi buruh di Banten yang menuntut upah layak pada Selasa (2/11).

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top