Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Rakyat

UMKM Terdampak Bencana Direstrukturisasi

Foto : istimewa

Abdul Kadir Damanik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak bencana alam dan memiliki pinjaman kepada lembaga keuangan akan dilakukan retrukturisasi. Bentuk restrukturisasi yaitu perpanjangan masa pinjaman, penghapusan bunga kredit.

"Khusus UMKM yang memiliki pinjaman kepada lembaga keuangan, kami telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka melakukan restrukturisasi," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Abdul Kadir Damanik di Jakarta, Rabu (30/1).

Seperti diketahui, pada 2018 beberapa daerah terkena bencana alam, seperti erupsi gunung merapi dan tsunami, sehingga berdampak keberlangsungan usaha UMKM. Daerah itu, di antaranya Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Banten, dan Lampung.

Damanik mengatakan, meski kementeriannya membawahi UMKM, tetapi tidak memiliki kewenangan terkait restrukturisasi kredit UMKM atau Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kewenangan terkait kredit itu dimiliki oleh OJK. Kemenkop hanya mengajak koordinasi dengan OJK untuk menangani nasib UMKM di wilayah bencana. Karena jumlah yang terdampak bencana sangat banyak, kita menghimbau ada perlakuan khusus bagi mereka dan ada kebijakan bersifat nasional," kata Damanik.

Selain itu, lanjut dia, perlakuan terhadap UMKM terdampak bencana juga diserahkan kepada masing-masing bank atau lembaga keuangan, khususnya yang berfungsi sebagai penyalur KUR. "Bisa saja bank mengeluarkan kebijakan seperti perpanjangan masa kredit, pengurangan suku bunga kredit, dan sebagainya. Bahkan, OJK membolehkan bank untuk memberikan kredit baru bagi KUMKM terdampak bencana. Itu mungkin langkah-langkah restrukturisasi usaha bagi KUMKM yang bisa dilakukan bersama," ujar Damanik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top