Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Administrasi Usaha I Seluruh Pengurusan Dibantu Pemkot dan Gratis Seribu

UMKM Memperoleh Sertifikat Haki

Foto : ANTARA/Walda Marison

Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid saat ditemui di Jakarta, Senin, (27/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 3.796 warga ikut pelatihan usaha Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

JAKARTA - Sebanyak 1.000 pengusaha kecil, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual (Haki) terhadap produk mereka dari Kementerian Hukum dan HAM RI secara gratis.
"Tahun ini, kita targetkan 1.000 pelaku UMKM mendapat sertifikat Haki dari Kemenkum HAM. Kita bantu pengurusannya secara gratis," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, di Jakarta, Senin (27/6).
Sertifikat Haki penting agar para pelaku UMKM bisa memiliki nama produk yang orisinal, sehingga tidak bisa ditiru. Selain itu, mereka mendapat pengakuan dari Kemenkum HAM. Hal ini akan membantu pengusaha memasarkan produknya. Iqbal mengatakan pelaku usaha yang dibantu mendapat Haki harus memenuhi beberapa kriteria khusus.
"Tentunya bukan wirausaha pemula. Kita nilai usahanya sudah beroperasi minimal satu tahun. Mereka juga harus punya nama dan logo," kata Iqbal. Setelah beberapa syarat dipenuhi, Pemkot akan membantu menyerahkan berkas tersebut ke Kemenkum HAM. Proses di Kemenkum HAM pun berjalan cukup lama. Sebab, pemerintah harus memastikan keaslian nama dan logo produk peserta.
"Bisa makan waktu enam bulan sampai satu tahun karena Kemenkum HAM harus verifikasi di lapangan. Ini benar-benar orisinal atau tidak," jelas dia. Setelah proses selesai, sertifikat keluar dan para pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan identitas produk yang sudah diakui.

Pelatihan Usaha
Selain soal Haki, Pemkot Jakbar juga mengadakan pelatihan usaha. Sudah terdapat 3.796 warga mendaftarkan diri untuk pelatihan usaha. Ini diselenggarakan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah PPKUMKM 2022.
Menurut Iqbal Idham Ramid, program pelatihan kerja JakPreneur ini dibuka pemerintah guna melatih warga menjadi pelaku usaha andal. Iqbal menjelaskan mayoritas warga mendaftarkan diri di setiap kantor kecamatan dan dilayani langsung oleh petugas Sudin PPKUMKM.
Setelah mendaftar, warga akan melewati tujuh tahapan kemudian bisa berwiraswasta. Tahap pertama, pendaftaran atau P1. Setelah itu, peserta akan memasuki tahap kedua atau P2 berupa pendampingan.
"Kita akan bantu memfasilitasi minat usaha warga. Ada yang mau ke kuliner, kerajinan tangan, menjahit, dan lain-lain," ujar dia.
Setelah tahap pendampingan, peserta akan masuk ke tahap ketiga atau P3 untuk mendapatkan pelatihan. Di sana peserta akan dilatih sesuai dengan program peminatan. Pelatihan pun akan dilakukan secara teori maupun praktik. Setelah itu, peserta akan melewati tahapan keempat atau P4 memperoleh perizinan.
Dalam tahap ini, Pemkot Jakarta Barat akan membantu warga mendapat izin usaha hingga Haki dan sertifikasi halal. Setelah itu, peserta akan masuk ke tahapan kelima atau P5 akses pemasaran. Di tahap ini, Pemkot Jakarta Barat membantu peserta mempromosikan usaha melalui kegiatan bazar.
Bazar pun bisa digelar dari tingkat kota hingga ke kelurahan. Bukan hanya bazar, Pemkot Jakarta Barat juga sudah menggandeng beberapa marketplace, sehingga para peserta bisa menjajakan barang dagangannya secara daring. Setelah tahap kelima atau P5, peserta masuk tahap keenam atau P6.
Peserta akan mendapatkan pelatihan untuk mengatur keuangan usaha. Terakhir tahap ketujuh atau P7, akses permodalan. Pemkot Jakarta Barat tidak memberikan modal usaha secara langsung, melainkan membantu menyalurkan kepada beberapa bank, terutama Bank DKI untuk pencairan modal usaha.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top