Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Upah

UMK Kabupaten Bogor Tetap Rp4,2 Juta

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Bupati Bogor, Ade Yasin

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Angka upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di wilayah Kabupaten Bogor tetap senilai 4,2 juta rupiah sesuai keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"UMK sudah (dipastikan), kita tetap memakai yang tahun 2021, tidak ada penurunan dan kenaikan," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai Paripurna Pengesahan APBD 2022 di Cibinong, Bogor, Selasa (30/11) malam.

Menurutnya, angka UMK wilayah Kabupaten Bogor tahun ini sudah di atas batas atas upah minimum yang jika dihitung nilainya hanya 3,7 juta rupiah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

"Karena (angkanya) sudah melebihi dari Peraturan Pemerintah. Batas atasnya 3,7 juta rupiah, kita 4,2 juta rupiah, kan tidak mungkin diturunkan," kata Ade Yasin.

Meski begitu, ia mengaku sudah menampung aspirasi dari para buruh yang meminta agar UMK tahun depan dinaikkan 7,2 persen menjadi 4,5 juta rupiah melalui surat rekomendasi yang ia kirim ke Gubernur Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top