Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Umar Patek, Terpidana Bom Bali Dibebaskan Lebih Awal

Foto : VOA/AP

Umar Patek, seorang militan yang didakwa dalam serangan teroris Bali 2002, tiba di persidangannya di Jakarta, 13 Februari 2012.

A   A   A   Pengaturan Font

Patek dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar Sari Club di Kuta. Ledakan tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah bom yang lebih kecil dalam tas punggung diledakkan seorang pelaku pembom bunuh diri lainnya di dalam klub malam Paddys' Pub yang berada di dekatnya.

Serangan itu menewaskan 202 orang, sebagian besar wisatawan asing, termasuk 88 warga Australia, yang meninggalkan luka mendalam di negara itu.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini menggambarkan Patek sebagai "menjijikkan" dan mengatakan pembebasannya lebih awal akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang terkena dampak pemboman itu.

Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, atau sepuluh tahun setelah pemboman itu. Ia meninggalkan Bali tepat sebelum serangan bom bunuh diri itu dan buron selama sembilan tahun, yang membuatnya dianggap sebagai salah seorang tersangka teror paling dicari di Asia ketika itu.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top