UKT Mahasiswa Baru Dipastikan Tak Naik
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudriste), Abdul Haris.
Terkait mahasiswa yang udah membayar, kata dia, PTN mesti mengembalikan sisa dana dari besaran yang ditentukan. Pemerintah mengatur dua skema yaitu pengembalian secara langsung atau dibayarkan pada semester selanjutnya.
"Pengembalian dana itu masing-masing nanti diberikan, dikembalikan kepada kewenangan dari universitas masing-masing. Kami akan memantau itu," katanya.
Haris menerangkan, pihaknya mendorong Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk meningkatkan pendapatan dari non biaya pendidikan atau di luar UKT. Dengan demikian, ruang pembiayaan kepada masyarakat lebih terjangkau.
"Bisa peningkatan BOPTN agar perguruan tinggi tidak meningkatkan UKT-nya. Kami mendorong PTNBH untuk terus meningkatkan revenue dari luar biaya pendidikan atau di luar UKT," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya