Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uji Materi UU TNI terkait Usia Pensiun Prajurit Ditarik Kembali

Foto : antarafoto

Ketua MK Suhartoyo

A   A   A   Pengaturan Font

MK berkesimpulan, pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Ketua MK.

Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk TNI Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel (Purn.) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn.) Eko Haryanto, Letnan Dua (Purn.) Sumanto, dan Brigadir Jenderal TNI Marwan Suliandi.

Mereka memohon usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan negara.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top