Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tilang Elektronik l Kendaraan di Luar DKI Jakarta Belum Tercatat

Uji Coba Khusus Plat B

Foto : ANTARA/ Reno Esnir

Pantau Lalu Lintas I Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi pembayaran denda bagi para pelanggar selama uji coba di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman.

A   A   A   Pengaturan Font

Mekanisme

Yusuf menjelaskan mekanisme pencatatan. Salah satu contoh pelanggaran, yakni lampu lalu lintas masih menyala merah, tapi ada kendaraan yang menerobos. Data ini secara otomatis tersimpan di server TMC. Setelah tertangkap oleh kamera CCTV, data akan dianalisis oleh petugas TMC.

Analisis itu untuk mengecek pemilikan kendaraan yang melanggar tersebut, mulai dari jenis kendaraan, warna, dan kepemilikannya. Jika datanya sesuai dengan yang dimiliki polisi, diterbitkan surat dan formulir konfirmasi

Waktu dari penerbitan surat konfirmasi dikirimkan sampai dengan batas waktu untuk pemilik kendaraan mengkonfirmasi siapa pengendaranya adalah 10 hari. Estimasinya, tiga hari proses pengiriman dari kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat. Tujuh harinya adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top