Uang Pecahan Rp100 Tahun 1992 Bisa Jadi Rp100 Ribu Baru, Pintarnya Penipu dan Bodohnya Korban
Foto : Istimewa
Ilustrasi uang pecahan 100 ribu rupiah.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Ihsan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya