Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Zumi Zola

Uang "Ketok Palu" Dikumpulkan untuk Seluruh DPRD Jambi

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Hadiri Sidang - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Dua saksi mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah. Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Uang dari kontraktor ini untuk seluruh anggota Dewan. Imbalan atas anggaran, atau uang ketok palu," ujar kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9.

Selain Iim, turut bersaksi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Suap yang disebut sebagai uang "ketok palu" itu adalah suap agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi.

Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Pertama sebesar 9 miliar rupiah untuk anggota DPRD. Sementara, sisanya 4 miliar rupiah diberikan untuk pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran (Banggar).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top