Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Zumi Zola

Uang "Ketok Palu" Dikumpulkan untuk Seluruh DPRD Jambi

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Hadiri Sidang - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu dibenarkan Zumi Zola. Menurut Zumi, awalnya dia menugaskan Apif untuk melakukan pendekatan kepada pihak DPRD.

Namun, belakangan Apif menafsirkan pendekatan itu dengan pemberian uang. "Awalnya tidak pakai uang. Tapi akhirnya Beliau (Apif ) menyerahkan uang," kata Zumi.

Dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD. Menurut jaksa, total uang yang diberikan 16,5 miliar rupiah. Menurut jaksa, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menerima suap itu.

Di persidangan itu, Zumi membantah adanya permintaan kepada bawahannya untuk loyal, royal, dan total kepadanya. Gubernur nonaktif Jambi itu mengaku pengisian jabatan di bawahnya dilakukan sesuai prosedur.

"Tidak ada perintah untuk royal, total, dan loyal," ujar Zumi kepada majelis hakim. Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan mengaku ditunjuk oleh Zumi Zola sebagai kepala dinas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top