Turun Bertahap, OJK Tetapkan Suku Bunga Pinjol Produktif 0,067 Persen/ Hari pada 2026
Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan saat Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman tersebut juga ditujukan untuk melindungi konsumen.
"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen pada 2025, kemudian pada 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan di Jakarta, Kamis (30/11).
Dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023, Arfan menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya