Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Korporasi

Tujuh Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus

Foto : ISTIMEWA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak tujuh perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023. Outstanding per Senin (4/12), perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan karena yang tiga sudah dicabut izin usahanya.

Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12).

Seperti dikutip dari Antara, sebanyak tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023, yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan satu perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah dua perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. "Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12," kata Ogi.

Lalu sepanjang 2023, selain tiga perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak dua perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.

Rencana Penyehatan

Adapun dari tujuh perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan lima perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

"Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan," kata Ogi.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Aspan karena perusahaan itu tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ogi mengatakan PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top